get app
inews
Aa Text
Read Next : Service Itu Men-transfer Kebahagiaan”: Pelatihan Layanan Humanis Digelar Kemenkum Sulteng

Warga Sigi Tak Lagi Bersuara di Udara: Sistem Pengaduan Publik Segera Diperkuat

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:23 WIB
header img
Warga Sigi Tak Lagi Bersuara di Udara: Sistem Pengaduan Publik Segera Diperkuat. Foto : Istimewa

PALU, iNewsPalu.id — Dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan kegiatan *Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah* (Ranperkada) Kabupaten Sigi tentang *Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pelaporan dan Pengaduan*, Selasa (18/6/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Palu ini bertujuan untuk menguatkan fondasi hukum dalam pelayanan publik di Kabupaten Sigi. Ranperkada ini disiapkan sebagai pedoman teknis dan yuridis dalam pengelolaan laporan serta pengaduan masyarakat secara adil, cepat, dan transparan.

Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Fandy Riyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi ibarat menanam pohon: perlu akar yang kuat dan sistem yang menyatu agar bermanfaat jangka panjang. “Peraturan ini tak hanya memberi kepastian hukum, tapi juga membawa manfaat nyata bagi rakyat,” ujarnya.

Harmonisasi ini juga dihadiri oleh berbagai unsur penting dari Pemerintah Kabupaten Sigi, mulai dari Kabag Organisasi dan Kabag Hukum Setda, perwakilan OPD teknis, hingga tim perancang dari Kanwil Kemenkum Sulteng.

Ranperkada sistem pengaduan ini merupakan satu dari lima Ranperkada strategis yang sedang disempurnakan, bersama Ranperkada tentang Ketertiban Umum, Pendidikan Anti Korupsi, Pengendalian Kecurangan, dan Audit Investigatif.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa Ranperkada ini mencerminkan semangat keterbukaan pemerintah daerah. “Melalui regulasi ini, aspirasi warga bukan hanya akan didengar, tapi juga ditindaklanjuti secara adil dan tepat sasaran,” tegasnya.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut