Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terhadap Wahjudi Pranata Tidak Memiliki Landasan Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Harun Masiku: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp600 Juta

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:46 WIB
  • author Nur Khabibi/ Jemmy
Kasus Harun Masiku: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp600 Juta
Kasus Harun Masiku: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp600 Juta. Foto : iNews.id

JAKARTA, iNewsPalu.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Tuntutan ini diajukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan tindakan menghalangi proses penyidikan.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta memerintahkan buronan Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam dengan cara merendamnya.

Editor: Jemmy Hendrik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut