get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Sidang di PN Jaksel, Nikita Bandingkan Kebebasan Berpendapat dengan Hasto

Kasus Harun Masiku: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp600 Juta

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:46 WIB
header img
Kasus Harun Masiku: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp600 Juta. Foto : iNews.id

JAKARTA, iNewsPalu.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Tuntutan ini diajukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan tindakan menghalangi proses penyidikan.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta memerintahkan buronan Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam dengan cara merendamnya.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut