Lindungi Karya Jurnalistik, Media di Sulteng Diimbau Segera Urus HKI

PALU, iNewsPalu.id — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengajak seluruh media massa di Sulawesi Tengah untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas dan karya jurnalistik yang mereka hasilkan.
Ajakan tersebut disampaikan Rakhmat saat menerima kunjungan kehormatan sejumlah insan pers di ruang kerjanya di Kota Palu. Ia didampingi oleh Kabag Tata Usaha, Muhammad Wahab Marawali, serta tim Analis Kekayaan Intelektual dan Humas Kemenkum Sulteng.
“Media memiliki peran besar dalam membentuk opini publik dan menyampaikan kebenaran. Maka sudah sewajarnya mereka juga mendapatkan perlindungan hukum atas karya dan nama medianya,” tegas Rakhmat.
Ia menyebutkan bahwa kekayaan intelektual dalam dunia media meliputi karya jurnalistik, logo, nama domain, hingga identitas visual lainnya yang sering kali luput dari perlindungan resmi.
Kemenkum Sulteng, lanjut Rakhmat, membuka layanan dan pendampingan teknis bagi media yang ingin mendaftarkan merek dan hak cipta. “Kami siap bantu. Bisa langsung datang atau mengakses layanan secara daring,” katanya.
Editor : Jemmy Hendrik