Mutasi Jaksa: Kajati Sulteng Diisi Eks Wakajati Kaltara

JAKARTA, iNewsPalu.id — Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, resmi menunjuk N. Rahmat R., S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2025, yang ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2025.
N. Rahmat R. sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Ia kini menggantikan posisi Zullikar Tanjung yang selama ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Sulteng.
Dengan penunjukan ini, diharapkan roda organisasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih optimal di bawah kepemimpinan definitif. Perubahan struktur ini merupakan bagian dari rotasi dan promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan RI yang bertujuan meningkatkan kinerja dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sosok N. Rahmat R. dikenal memiliki pengalaman panjang di lingkungan kejaksaan, serta rekam jejak profesional yang baik dalam menangani berbagai perkara hukum strategis.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mutasi ini merupakan langkah penyegaran organisasi sekaligus upaya peningkatan efektivitas kerja institusi penegak hukum.
Editor : Jemmy Hendrik