get app
inews
Aa Text
Read Next : Refleksi Peran Polri: Gubernur Sulteng Bicara Keamanan dan Investasi di HUT Bhayangkara

Tangkap Pengedar di Kos-kosan, Polresta Palu Ungkap Jejak Jaringan Sabu

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:35 WIB
header img
Tangkap Pengedar di Kos-kosan, Polresta Palu Ungkap Jejak Jaringan Sabu. Foto : Polisi

PALU, iNewsPalu.id – Komitmen Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu dalam memberantas peredaran narkoba semakin ditegaskan, menyusul peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Satu lagi pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., mengatakan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba, tidak hanya sebagai upaya penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi bagian dari tanggung jawab moral dan institusi kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar AKP Usman, Selasa pagi (8/7/2025).

Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WITA terhadap seorang pria berinisial R, warga Jalan R.E Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan R, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan ke sebuah kos-kosan di Jalan Damain, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga. Pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 WITA tanpa perlawanan. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Jalan Lagarutu, lorong Kayu Langa, Kelurahan Tanah Modindi.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4 paket narkotika diduga sabu seberat bruto 143,53 gram, 2 lembar plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, dan, 1 tas selempang warna hijau.

Pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan dan telah dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. Ia diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Usman menambahkan, pihaknya menduga bahwa pelaku bukan hanya pengguna tetapi juga bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut.

“Kami akan kembangkan kasus ini. Kami menduga pelaku juga berperan sebagai pengedar. Sumber barang akan kami telusuri,” tegasnya.

Melalui penangkapan ini, Polresta Palu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkoba dan mengajak masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi demi terwujudnya Kota Palu yang bersih dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut