Kasus Penembakan Brutal di Arena Judi, Prajurit TNI Hadapi Tuntutan Hukuman Mati

BANDAR LAMPUNG, iNewsPalu.id – Kasus penembakan brutal yang dilakukan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah terhadap tiga anggota Polres Way Kanan kini memasuki babak akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Senin (21/7/2025), Oditur Militer menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Letnan Kolonel (Chk) Darwin Butar Butar, selaku Oditur Militer, membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa Kopda Bazarsah terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP, serta dua pasal lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api ilegal dan perjudian.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 303 KUHP. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa,” tegas Letkol Darwin.
Editor : Jemmy Hendrik