MR Kambuh Lagi, Residivis Poso Diringkus Saat Edarkan Sabu

POSO, iNewsPalu.id — Ironis, baru saja menghirup udara bebas, MR (23), seorang residivis kasus narkoba, kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Poso. Ia dibekuk bersama seorang remaja berinisial MRK (17) dalam penggerebekan dini hari oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Herfian, S.H., M.H., di kawasan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir.
Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu seberat total 101,36 gram bruto. Salah satunya sempat dibuang pelaku, sementara satu lainnya disembunyikan dalam spidometer motor.
“Kami menduga sabu ini berasal dari jaringan di Kota Palu. Mereka berencana mengedarkannya di wilayah Poso,” ujar Iptu Herfian.
Kasus ini menambah panjang daftar residivis narkoba yang kembali terjerumus dalam bisnis barang haram. Diperlukan upaya lebih dari aparat dan pemerintah dalam rehabilitasi dan pembinaan narapidana narkoba, agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain sabu, polisi juga menyita motor dan handphone yang digunakan dalam operasi peredaran.
Kini kedua pelaku dijerat dengan pasal berat yang memungkinkan mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati. Sementara itu, penyelidikan terhadap jaringan pengedar dari Kota Palu masih terus dilakukan.
Editor : Jemmy Hendrik