Transparansi dalam Musik: Peluncuran PDLM yang Dinanti
PALU, iNewsPalu.id – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti musik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan versi terbaru Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang kini dapat diakses melalui pdlm.dgip.go.id. Pembaruan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak cipta bagi pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
PDLM versi dua ini menawarkan antarmuka yang lebih user-friendly serta integrasi data yang lebih komprehensif dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan pentingnya penguatan sistem PDLM agar dapat terhubung dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) milik Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi royalti yang lebih adil dan tepat sasaran.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menambahkan bahwa PDLM kini telah mengumpulkan lebih dari 149.000 data pencipta, 521 data pelaku pertunjukan, dan 26.823 karya rekaman. Data ini akan terus bertambah seiring dengan bergabungnya lebih banyak LMK. “Dengan PDLM, pencipta dan pemilik hak dapat mengakses informasi secara lebih cepat dan transparan, yang merupakan langkah maju dalam perlindungan kekayaan intelektual,” jelas Hermansyah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, juga menyampaikan harapannya agar PDLM dapat menjadi acuan bagi pelaku industri musik di Sulawesi Tengah. “Ini adalah kesempatan bagi musisi lokal untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak atas karya mereka,” ujarnya. Rakhmat menekankan pentingnya keterbukaan data dalam memastikan distribusi royalti yang jelas dan akurat.
“Dengan adanya PDLM, kami berharap tidak ada lagi kebingungan dalam pengelolaan royalti. Ini adalah langkah besar menuju keadilan bagi semua pencipta musik,” tambahnya. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk mendukung para pencipta dalam mendaftarkan karya mereka agar terlindungi secara hukum. Rakhmat juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan sistem baru ini demi kemajuan industri musik nasional.
Editor : Jemmy Hendrik