Perang Melawan Narkoba, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Berat
PALU, iNewsPalu.id - Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Endi Sutendi, menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam perang melawan narkoba melalui pemusnahan barang bukti sabu seberat 60 kilogram yang dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025. Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng pada 13 November 2025, di Kabupaten Donggala. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditangkap dan diidentifikasi sebagai MP, AF, dan M. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Polda Sulteng dalam menanggulangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Kapolda Sulteng menyatakan bahwa pengungkapan dan pemusnahan sabu ini memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat. Dengan menyita 60 kilogram sabu, Polda Sulteng berpotensi menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Ia menjelaskan bahwa narkoba tidak hanya merusak individu yang mengonsumsinya, tetapi juga berdampak pada keluarga, lingkungan, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, Polda Sulteng berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

Ketiga tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan ini diancam dengan hukuman berat. Mereka dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan seumur hidup. Dalam kasus yang sangat serius, ada kemungkinan hukuman mati bagi pelaku. Selain itu, denda yang dikenakan juga cukup besar, mulai dari 800 juta hingga 10 milyar rupiah. Kapolda menegaskan bahwa hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di Sulawesi Tengah.
Kapolda Sulteng juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkoba. Ia mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba. Kapolda berharap agar masyarakat dapat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada pihak kepolisian. Dengan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir dan generasi muda dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Sulteng berharap agar semua pihak dapat bersatu dalam melawan peredaran narkoba. Ia yakin bahwa dengan dukungan dan kerjasama dari masyarakat, peredaran narkoba di Sulawesi Tengah dapat ditekan. Kapolda mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan narkoba kepada pihak kepolisian. Dengan langkah bersama, Sulawesi Tengah dapat menjadi daerah yang bersih dari narkoba dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Kapolda menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas narkoba. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Dengan dukungan dari masyarakat, Kapolda yakin bahwa peredaran narkoba dapat diminimalisir.
Kapolda Sulteng juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dari semua pihak. Ia mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada pihak kepolisian. Dengan langkah bersama, diharapkan Sulawesi Tengah dapat menjadi daerah yang aman dan bebas dari narkoba.
Editor : Jemmy Hendrik