Tindak Pidana Korupsi: Polda Sulteng Amankan 1,8 Miliar untuk Keuangan Negara
PALU, iNewsPalu.id – Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Dr. Endi Sutendi memaparkan berbagai capaian Polda Sulteng sepanjang tahun 2025, termasuk keberhasilan dalam menuntaskan 13 kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,3 miliar. Acara ini diadakan di Lobi Utama Polda Sulteng sebagai bagian dari rilis akhir tahun yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai situasi keamanan dan penegakan hukum di provinsi tersebut.
Kapolda Sulteng menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi telah menjadi salah satu fokus utama Polda Sulteng. Sepanjang tahun 2025, Polda bersama polres jajaran berhasil menangani 12 kasus korupsi dan menyelesaikan 13 kasus, yang terdiri dari tiga kasus baru dan 10 kasus tunggakan dari tahun sebelumnya. Total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini sangat signifikan, mencapai Rp22.313.885.173, sementara keuangan negara yang berhasil diamankan tercatat sebesar Rp1.819.212.273.
Dalam sambutannya, Irjen Endi Sutendi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan Polri. Ia mengungkapkan bahwa rilis akhir tahun ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai kinerja dan upaya penegakan hukum yang telah dilakukan.
“Polda Sulteng berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam setiap penanganan kasus, terutama yang menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ia berharap dengan sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, Sulawesi Tengah dapat menjadi wilayah yang aman, damai, dan kondusif.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga stabilitas kamtibmas,” pungkasnya.
Editor : Jemmy Hendrik