"Karena setelah kami rembuk bersama keluarga, banyak kejanggalan yang kami dapatkan pada saat memandikan jenazah," ujarnya.
Arumsari juga menyebut bahwa informasi kematian juga diketahui dari orang lain, bukan dari pihak Polresta Palu.
"Pada saat kakak saya meninggal, kami dari pihak keluarga tidak diberi tahu dari tim penyidik bahwa kakak saya meninggal. Justru keluarga kami tau kakak saya meninggal dari salah satu teman di kantor tempat ia bekerja," katanya.
Di akhir keterangan pers tersebut, Kuasa Hukum Bayu, Jeames menegaskan bahwa pihaknya mewakili keluarga korban meminta kepada Presiden, Kapolri, Komnas HAM, Menkumham, dan Komisi III DPR RI untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami meminta kepada Presiden, Kapolri, Komnas HAM, Menkumham, Komisi III DPR RI untuk mengawal kasus ini hingga keadilan untuk almarhum bayu terpenuhi," tegas Jeames.
Bayu Adhitiawan, tahanan Polresta Palu yang ditahan pada tanggal 2 September, meniggal dunia pada 13 september dini hari. Diberitakan sebelumnya Bayu meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta