get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sigi Sita 39 Paket Sabu di Desa Tongoa, Dua Tersangka Ditangkap Satu Wanita

Sat Resnarkoba Touna Tangkap Oknum Kades Terkait Kasus Narkoba

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:29 WIB
header img
Sat Resnarkoba Touna Tangkap Oknum Kades Terkait Kasus Narkoba. Foto : Polres Touna

TOUNA, iNewsPalu.id – Warga Kabupaten Tojo Una Una dikejutkan dengan beredarnya sebuah video yang menunjukkan oknum Kepala Desa (Kades) sedang mengonsumsi sabu. Video yang viral tersebut beredar di grup WhatsApp dan diberitakan oleh salah satu media online. 

Menyikapi hal tersebut, Sat Resnarkoba Polres Tojo Una Una langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum Kades berinisial F.K.L. (26). Penangkapan dilakukan pada Senin (23/12/2024) di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Delima, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo. 

Plt. Kasihumas Polres Tojo Una Una, Iptu Martono, menjelaskan bahwa setelah mengamankan oknum Kades tersebut, petugas Sat Resnarkoba langsung mendatangi lokasi yang ada dalam video viral itu, yaitu di Jalan Sungai Bongka, Belakang BTN Rizky, Kelurahan Uentanaga Atas. 

“Tidak hanya rumah yang terlihat dalam video, kami juga melakukan pengeledahan di kos-kosan yang disewa oleh Kades di Kelurahan Ampana dan rumah kontrakan di Kelurahan Muara Toba,” ujar Martono.

Namun, dalam pemeriksaan dan penggeledahan yang berlangsung hampir enam jam di ketiga lokasi tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti yang bisa menjerat oknum Kades. Oknum Kades yang diketahui sebagai Kepala Desa Titiri’i itu mengaku mendapatkan sabu dari Kota Palu.

Karena tidak ditemukan barang bukti, saat ini oknum Kades F.K.L. telah diserahkan kepada pihak BNN Kabupaten Tojo Una Una untuk mengikuti asesmen dan proses rehabilitasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut