Menghindari Sengketa: Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Rabu, 12 Maret 2025 | 13:55 WIB

PALU, iNewsPalu.id - Sertifikat tanah merupakan surat berharga yang memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah. Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki tanah warisan, sangat disarankan untuk segera melakukan proses balik nama sertifikat tanah tersebut. Hal ini penting agar ahli waris yang sah mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warisan.
Dengan memiliki bukti dan kepastian hukum yang sah, ahli waris akan lebih mudah dalam menggunakan tanah tersebut, termasuk dalam proses jual beli di masa depan. Selain itu, balik nama sertifikat juga dapat mencegah terjadinya sengketa warisan di kemudian hari.
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Editor : Jemmy Hendrik