Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pahlawan Budaya: Ina Tobani, Maestro Seni Tradisi Kain Kulit Kayu
Advertisement . Scroll to see content

Menghindari Sengketa: Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:55 WIB
  • author Jemmy
Menghindari Sengketa: Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Menghindari Sengketa: Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan. Foto : Istimewa

Balik nama sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melalui beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen hingga pengajuan berkas. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Melengkapi Syarat Dokumen

   - Sertifikat tanah atas hak yang bersangkutan.

   - Surat kematian pemegang hak.

   - Surat tanda bukti sebagai ahli waris.

2. Syarat Umum Balik Nama

   - Mengisi formulir permohonan.

   - Melampirkan fotokopi identitas pemohon.

   - Menyerahkan sertifikat tanah asli.

   - Menyertakan surat keterangan waris.

3. Prosedur Balik Nama

   - Membuat surat kematian.

   - Melunasi pajak/bea perolehan hak.

   - Menyerahkan dokumen ke kantor BPN.

4. Biaya Balik Nama

Editor: Jemmy Hendrik

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut