Menghindari Sengketa: Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Balik nama sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melalui beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen hingga pengajuan berkas. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Melengkapi Syarat Dokumen
- Sertifikat tanah atas hak yang bersangkutan.
- Surat kematian pemegang hak.
- Surat tanda bukti sebagai ahli waris.
2. Syarat Umum Balik Nama
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan fotokopi identitas pemohon.
- Menyerahkan sertifikat tanah asli.
- Menyertakan surat keterangan waris.
3. Prosedur Balik Nama
- Membuat surat kematian.
- Melunasi pajak/bea perolehan hak.
- Menyerahkan dokumen ke kantor BPN.
4. Biaya Balik Nama
Editor : Jemmy Hendrik