get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenkum Sulteng Optimalkan Tugas Setelah Kunjungan Menkum RI

Remisi Nyepi 2025: Apresiasi Perilaku Baik Warga Binaan di Sulawesi Tengah

Senin, 17 Maret 2025 | 17:03 WIB
header img
Remisi Nyepi 2025: Apresiasi Perilaku Baik Warga Binaan di Sulawesi Tengah. Foto : Kemenkum Sulteng

PALU, iNewsPalu.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan merupakan kewajiban pemerintah dalam sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan pemenuhan hak narapidana. 

“Pengusulan remisi khusus Hari Raya Nyepi bukan hanya bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, tetapi juga bagian dari sistem kepastian hukum yang berlaku di Indonesia. Ini adalah hak yang diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat, sebagai wujud nyata dari pembinaan yang telah mereka jalani,” ujar Rakhmat Renaldy pada Senin, 17 Maret 2025.

Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah baru-baru ini mengumumkan telah mengusulkan remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2025 atau Tahun Baru Saka 1947 untuk 19 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu di wilayah Sulawesi Tengah.

Rakhmat Renaldy juga menyampaikan bahwa remisi ini adalah bentuk kepastian hukum yang diterapkan bagi warga binaan sebagai penghargaan atas dedikasi dan perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana. Pemberian remisi bertujuan untuk memberikan motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan aktif dalam program pembinaan yang disediakan oleh lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perilaku baik yang telah ditunjukkan warga binaan. Kami mengapresiasi langkah Kanwil Ditjenpas Sulteng yang peduli terhadap hak-hak warga binaan, termasuk hak memperoleh remisi,” tambah Rakhmat Renaldy.

Sebanyak 19 warga binaan yang diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2025 berasal dari berbagai satuan kerja pemasyarakatan (Satker Pas) di Sulawesi Tengah, dengan rincian sebagai berikut:

- Lapas Ampana: 1 orang

- Lapas Kolonodale: 1 orang

- Lapas Parigi: 15 orang

- Rutan Poso: 2 orang

Rakhmat Renaldy berharap pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menjalani masa pidana dengan penuh tanggung jawab.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut