2.314 Narapidana di Sulawesi Tengah Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

PALU, iNewsPalu.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan merupakan kewajiban pemerintah dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan pemenuhan hak-hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan dalam menjalani pembinaan, tetapi juga merupakan bagian dari hak mereka sebagaimana diatur dalam regulasi. Negara hadir untuk memastikan bahwa proses pemidanaan tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga mendukung pemulihan dan reintegrasi sosial mereka,” ungkap Rakhmat Renaldy, Selasa (25/3/2025).
Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka telah mengusulkan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada 2.314 narapidana dan anak binaan di wilayah Sulawesi Tengah.
Editor : Jemmy Hendrik