2.314 Narapidana di Sulawesi Tengah Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

- Lapas Luwuk: 170 orang
- Lapas Ampana: 171 orang
- Lapas Tolitoli: 176 orang
- Lapas Kolonodale: 158 orang
- Lapas Leok: 125 orang
- Lapas Parigi: 249 orang
- Lapas Perempuan Palu: 121 orang
- LPKA Palu: 22 orang
- Rutan Palu: 141 orang
- Rutan Donggala: 228 orang
- Rutan Poso: 150 orang
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan, tergantung pada masa pidana serta tingkat kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” kata Bagus Kuarniawan.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga memastikan bahwa program pembinaan di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA terus dioptimalkan, sehingga warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik.
Editor : Jemmy Hendrik