2.314 Narapidana di Sulawesi Tengah Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

Rakhmat Renaldy menekankan bahwa pengusulan remisi ini juga merupakan bentuk kepastian hukum yang diterapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bagi warga binaan, sekaligus sebagai penghargaan atas dedikasi dan perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana. Remisi juga menjadi bukti nyata dari kepastian hukum dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
“Hari Raya Idul Fitri menjadi momen yang sangat berarti bagi warga binaan dan keluarganya. Remisi ini tidak hanya membawa kebahagiaan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Kami berharap mereka dapat menjadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk hidup lebih baik dan taat hukum,” ujar Rakhmat Renaldy.
Sementara itu, Bagus Kuarniawan, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, mengungkapkan bahwa dari total 2.314 narapidana dan anak binaan yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 2.310 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) yang berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 4 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II), yang berarti mereka langsung dibebaskan.
Secara rinci, warga binaan yang menerima remisi tersebar di berbagai Lapas, Rutan, dan LPKA di Sulawesi Tengah, antara lain:
- Lapas Palu: 603 orang
Editor : Jemmy Hendrik