Optimalkan Regulasi Merek, Kemenkum Sulteng Takar Ulang Kebijakan dalam FGD Partisipatif

PALU, iNewsPalu.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah kembali membuktikan komitmennya dalam membangun tata kelola hukum yang lebih kontekstual dan inklusif. Melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Kanwil Kemenkum Sulteng mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek.
Kegiatan ini menjadi panggung penting bagi para pemangku kebijakan di daerah untuk menyampaikan pengalaman langsung, tantangan implementasi, serta ide-ide perbaikan terhadap regulasi pusat.
FGD dibuka oleh Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, mewakili Kepala Kanwil Rakhmat Renaldy. Ia menekankan bahwa regulasi akan kehilangan maknanya jika tidak selaras dengan konteks sosial dan geografis di lapangan.
“Permenkumham 12/2021 tidak bisa hanya dinilai dari pelaksanaannya di atas kertas. Kita harus turun, dengar, dan ukur langsung efektivitasnya. Evaluasi semacam ini menjadi sarana koreksi, bukan sekadar kelengkapan laporan tahunan,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy, dalam pesannya, menggarisbawahi pentingnya keberanian moral dalam mengevaluasi hukum yang berlaku, agar tetap relevan dan bermanfaat di tengah perubahan masyarakat.
“Evaluasi bukan hanya teknis, tapi juga etis. Regulasi yang baik adalah yang bisa menjawab kebutuhan riil masyarakat dan membuka akses keadilan,” kata Rakhmat.
Pelaksanaan kegiatan ini dinilai penting karena menyentuh aspek kekayaan intelektual yang kini makin relevan dalam konteks ekonomi kreatif dan UMKM. Banyak pelaku usaha kecil di daerah yang masih belum memahami pentingnya pendaftaran merek, atau terhambat oleh prosedur yang dianggap rumit dan tidak adaptif.
Hasil diskusi dalam FGD ini diharapkan menjadi bahan perbaikan konkret terhadap regulasi, termasuk penyederhanaan proses pendaftaran, penguatan sosialisasi, dan integrasi layanan digital yang ramah pengguna di tingkat daerah.
Dengan melibatkan tim analisis kebijakan serta pejabat struktural, Kemenkum Sulteng bertekad menjadikan kegiatan ini sebagai model partisipasi hukum berbasis data dan pengalaman lapangan. Sebuah langkah penting menuju reformasi hukum yang tidak hanya legal, tetapi juga legitimatif.
Editor : Jemmy Hendrik