Viral di Media Sosial, Enam Anggota Polres HST Hanya Dihukum Sholat Lima Waktu

JAKARTA, iNewsPalu.id - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan bahwa enam anggota polisi dari Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba telah diproses secara hukum. Pengumuman ini disampaikan setelah viralnya berita di media sosial yang menyebutkan bahwa oknum personel tersebut hanya dihukum untuk menjalani sholat lima waktu, yang memicu reaksi publik yang kuat.
Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. "Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Setiap anggota yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba, akan ditindak tegas," ujar Irjen Rosyanto dalam konferensi pers yang digelar di markas Polda Kalsel.
Editor : Jemmy Hendrik