get app
inews
Aa Text
Read Next : Optimalkan Regulasi Merek, Kemenkum Sulteng Takar Ulang Kebijakan dalam FGD Partisipatif

Regulasi Lebih Transparan, Kemenkum Sulteng Andalkan Aplikasi dan Buku Panduan

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:23 WIB
header img
Regulasi Lebih Transparan, Kemenkum Sulteng Andalkan Aplikasi dan Buku Panduan. Foto : Ist

PALU, iNewsPalu.id — Kantor Wilayah Kementerian Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyampaikan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan kini dapat dilakukan dengan lebih cepat, terbuka, dan akuntabel berkat pemanfaatan platform digital e-Harmonisasi dan buku tanya jawab peraturan perundang-undangan.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (2/6/2025). Menurutnya, digitalisasi proses legislasi menjadi salah satu terobosan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efisien dan transparan.

“Lewat layanan ini, pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga kini bisa mengajukan dan meninjau rancangan regulasi secara daring melalui situs https://djpp.kemenkum.go.id. Ini memotong banyak birokrasi manual dan mempercepat proses harmonisasi regulasi,” jelas Rakhmat.

e-Harmonisasi juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat kini bisa memberikan masukan terhadap rancangan peraturan yang tengah disusun, sehingga memperkuat prinsip keterbukaan dalam pembentukan hukum.

Tak hanya itu, Kanwil juga mendorong pemanfaatan buku tanya jawab tentang regulasi—produk kerja sama antara Ditjen Perundang-Undangan dan Japan International Cooperation Agency (JICA). Buku ini ditujukan sebagai panduan praktis dalam menjawab persoalan teknis pembentukan peraturan bagi instansi pemerintah daerah.

“Dengan buku ini, daerah tidak lagi bingung saat menghadapi kendala dalam menyusun regulasi. Semuanya dijelaskan dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami,” tambahnya.

Langkah ini sejalan dengan visi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam mendorong reformasi hukum berbasis teknologi. Dalam konteks sistem tata negara yang kompleks dengan ratusan instansi dan ribuan daerah otonom, transformasi digital disebut sebagai “keniscayaan.”

Kemenkum Sulteng juga menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari agenda besar Indonesia untuk mencapai standar hukum internasional, termasuk dalam rangka keanggotaan OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi).

“Kami siap menyosialisasikan layanan ini ke seluruh pemda di Sulawesi Tengah, dan berharap kolaborasi antara pusat dan daerah bisa menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berdaya saing global,” pungkas Rakhmat.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut