Perda Aset Daerah Disempurnakan, Kemenkum Sulteng Pastikan Aspek Legalitas
Kamis, 12 Juni 2025 | 21:06 WIB

PALU, iNewsPalu.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Laut menggandeng Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dalam menyusun ulang regulasi terkait pengelolaan aset daerah. Kegiatan ini menjadi langkah konkret menuju tata kelola barang milik daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan sesuai hukum.
Fasilitasi harmonisasi Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, yang menyadari perlunya pembaruan Perda Nomor 9 Tahun 2016 untuk menjawab tantangan pengelolaan aset modern.
Editor : Jemmy Hendrik