Prihatin! Pelajar di Palu Terlibat Jual Beli Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti

PALU, iNewsPalu.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang remaja. APR (16), warga Kecamatan Palu Utara, ditangkap saat membawa sabu seberat hampir 40 gram.
Penangkapan dilakukan pada 29 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di Jalan Ndatengisi, Lorong Ambon, Kelurahan Kayumalue Ngapa. Polisi berhasil menyita tiga paket sabu seberat total 38,964 gram, bersama alat bukti lainnya, seperti plastik klip kosong, alat isap, timbangan digital, dan tas kain loreng.
Kapolresta Palu, melalui Kasat Narkoba AKP Usman, menyebutkan bahwa usia pelaku yang masih sangat muda menjadi perhatian serius kepolisian.
Editor : Jemmy Hendrik