Prihatin! Pelajar di Palu Terlibat Jual Beli Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti

“Ini sangat memprihatinkan. Pelaku masih berstatus pelajar. Ini menandakan betapa masif dan merusaknya pengaruh narkoba jika tidak kita kendalikan,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku. Tim Satresnarkoba segera turun tangan dan melakukan pengintaian selama beberapa hari.
Berdasarkan pengakuan awal, APR mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Ikhi, yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan. APR berencana menggunakan sebagian sabu tersebut dan menjual sisanya kepada pengguna lain.
Dalam proses penyidikan, pelaku dikenai jeratan hukum berat melalui Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009. Aparat juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku serta memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui aktivitas tersebut.
“Kami harap masyarakat terus bersinergi dengan aparat keamanan. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan. Tanpa bantuan warga, kami tidak akan mampu menuntaskan peredaran narkoba yang kian kompleks,” imbuh AKP Usman.
Proses penyidikan terhadap APR masih berjalan, dan polisi membuka kemungkinan pengembangan kasus ini ke jaringan pemasok yang lebih besar. Kasus ini kembali menjadi bukti bahwa narkoba kini mulai menyasar kalangan usia dini, bahkan anak-anak.
Editor : Jemmy Hendrik