Saldo Tak Bisa Ditarik, Pengguna OMC Keluhkan Aktivasi Akun Berbayar

PALU, iNewsPalu.id - Sejumlah pengguna aplikasi investasi Omnicom (OMC) mengaku mulai resah dan kecewa setelah penarikan dana mereka tiba-tiba diblokir. Padahal sebelumnya, penarikan saldo dijanjikan akan berlangsung cepat dan mudah.
Namun, dalam beberapa hari terakhir, pihak pengelola OMC resmi menangguhkan proses penarikan dana. Mereka menyebutkan bahwa setiap akun member harus terlebih dahulu melakukan “aktivasi akun” agar bisa mencairkan saldo.
Yang mengejutkan, aktivasi ini ternyata berbayar. Biaya aktivasi pun bervariasi, tergantung level akun masing-masing member. Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan investor.
Keluhan tersebut ramai disuarakan di media sosial, termasuk oleh akun Facebook @Siga Tadulako. Dalam unggahannya pada Selasa (8/7/2025), akun tersebut menuliskan:
"Kami seperti ditipu untuk melakukan penarikan dana di saldo OMC. Harus membayar yang tidak sedikit untuk aktivasi akun."
Lebih lanjut, akun itu juga berharap agar aparat kepolisian segera turun tangan dan menelusuri keberadaan admin utama OMC.
"Kasihan juga masyarakat awam yang rugi berjuta-juta bahkan sampai ratusan juta untuk melakukan investasi," tulisnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa aplikasi OMC tidak terdaftar secara legal di database lembaga keuangan resmi.
Meski sudah ada imbauan dari OJK agar masyarakat tidak berinvestasi di platform ilegal tersebut, banyak member tetap tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat yang dijanjikan OMC.
OJK juga menyatakan bahwa pihaknya telah mencoba mengundang pengelola OMC untuk memberikan klarifikasi, sebagai bagian dari tugas Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak OMC atas berbagai keluhan dan permintaan klarifikasi tersebut.
Editor : Jemmy Hendrik