Kemenkum Sulteng Lakukan Harmonisasi Peraturan Daerah, Jaga Kepastian Hukum di Tolitoli

Jemmy
Kemenkum Sulteng Lakukan Harmonisasi Peraturan Daerah, Jaga Kepastian Hukum di Tolitoli. Foto : Kemenkum Sulteng

TOLITOLI, iNewsPalu.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menunjukkan peranannya dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan sesuai dengan hukum. Pada Rabu, 5 Februari 2025, Kemenkum Sulteng mengadakan kegiatan harmonisasi dua rancangan peraturan daerah yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah selaras dengan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Harmonisasi dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Bupati Tolitoli yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah, serta Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, Asisten I Pemkab Tolitoli, Mukti, serta para organisasi perangkat daerah terkait.

 

Rakhmat Renaldy, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa tugas Kemenkum dalam proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat tidak diskriminatif dan sesuai dengan hak asasi manusia. Selain itu, harmonisasi ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018, yang mengharuskan kantor wilayah untuk memfasilitasi penyusunan produk hukum daerah.

Lebih jauh lagi, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, peran Kanwil Kemenkum Sulteng semakin diperkuat. UU ini memperkenalkan beberapa penyempurnaan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti metode omnibus, pembentukan peraturan secara elektronik, serta penyempurnaan teknik penyusunan naskah akademik.

Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa tujuan utama dari harmonisasi ini adalah untuk menciptakan peraturan daerah yang efektif, efisien, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ia juga menekankan bahwa proses harmonisasi mengacu pada 10 dimensi, termasuk Pancasila, UUD 1945, asas hukum, dan teknik penyusunan yang tepat. Dengan hasil harmonisasi yang baik, diharapkan peraturan daerah yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Tolitoli serta kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network