JAKARTA, iNewsPalu.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaan impor.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025). Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penetapan kuota dan pelaksanaan importasi gula yang merugikan negara.
Usai sidang, Tom Lembong menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Menurutnya, vonis tersebut janggal karena tidak mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan serta keterangan ahli yang mendukung pembelaannya.
"Saya kecewa karena fakta dan keterangan ahli diabaikan. Vonis ini tidak mencerminkan kebenaran yang terungkap di persidangan," ujar Tom kepada wartawan.
Mendampingi Tom Lembong di persidangan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga memberikan pernyataan. Ia menyatakan siap mendukung dan mendampingi Tom dalam mencari keadilan.
"Saya mengenal integritas Tom Lembong, dan saya percaya perjuangannya belum selesai. Kami akan terus menempuh jalur hukum untuk mengungkap kebenaran," kata Anies.
Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait