JAKARTA, iNewsPalu.id — Di tengah dinamika industri musik yang terus berkembang, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan kembali pentingnya pengelolaan royalti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa pengelolaan royalti harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas untuk melindungi hak-hak pencipta dan pemilik hak terkait.
Hermansyah menjelaskan bahwa pengelolaan royalti dimulai setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumpulkan royalti dari berbagai sumber. LMKN bertugas untuk mendistribusikan royalti tersebut kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan perhitungan yang dilakukan berdasarkan data penggunaan lagu dan musik. “Pemberitahuan pendistribusian royalti kepada LMKN harus disertai dengan data yang lengkap dan akurat,” ujarnya.
Data yang dimaksud mencakup informasi mengenai besaran royalti yang didistribusikan, pihak yang menerima royalti, serta data pengguna per jenis layanan publik yang bersifat komersial. “Kelengkapan data ini menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi,” lanjut Hermansyah. Proses verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak ekonomi diterima oleh pihak yang berhak.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Hermansyah menekankan bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum dalam memastikan tata kelola royalti yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. “Dengan adanya regulasi yang jelas, kami berharap dapat mendorong pertumbuhan industri musik yang sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Setelah verifikasi selesai dan data dinyatakan lengkap, LMKN akan mendistribusikan royalti kepada LMK, yang akan membagikannya kepada pencipta dan pemilik hak sesuai dengan keanggotaan masing-masing. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta mendapatkan hak ekonominya dengan adil,” tegas Hermansyah. Ia juga mengingatkan para pencipta dan pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaan mereka pada LMK yang sesuai dan memperbarui data secara berkala.
DJKI juga berencana untuk mengadakan sosialisasi lebih lanjut mengenai peraturan ini kepada para pencipta dan pemilik hak terkait di seluruh Indonesia. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak teredukasi dengan baik mengenai hak dan kewajiban mereka dalam pengelolaan royalti,” tutup Hermansyah. Dengan langkah ini, diharapkan industri musik di Indonesia dapat berkembang dengan baik, dan para pencipta mendapatkan imbalan yang setimpal atas karya-karya mereka.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait
