PALU. iNewsPalu.i - Pengadilan Negeri Palu kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa Wahjudi Pranata pada Selasa 10 Maret 2026.
Pria berusia 72 tahun ini menjalani persidangan setelah dilaporkan oleh rekan sesama pemuja afama Joseph Hong Kah Ing, terkait pesan suara yang dikirimkan ke sebuah grup percakapan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota perlawanan tersebut, kuasa hukum terdakwa, M Mahfuz Abdullah, menguraikan beberapa poin keberatan utama.
Pertama, pihak kuasa hukum menilai Pengadilan Negeri Palu tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini karena pengirim, penerima, dan para saksi berada di Jakarta. Secara hukum, lokasi kejadian dan domisili pihak terkait menjadi dasar penentuan pengadilan yang berwenang.
Kedua, Mahfuz menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum dinilai kurang cermat atau kabur. Menurutnya, apa yang disampaikan terdakwa dalam pesan suara tersebut merupakan upaya untuk memberikan informasi mengenai fakta hukum yang sedang berproses di kepolisian, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan fitnah.
Ketiga, kuasa hukum menyoroti penggunaan dasar hukum dalam dakwaan yang dinilai sudah tidak berlaku. Jaksa mencantumkan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menurut pihak terdakwa telah dicabut atau diganti dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024. Karena menggunakan pasal yang tidak lagi memiliki landasan yuridis, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
