PALU, iNewsPalu.id - Setelah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, Polresta Palu kini fokus untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku berinisial I (36). Penangkapan yang terjadi pada Rabu (1/10/2025) ini menambah daftar upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pelaku ditangkap dengan barang bukti 31 paket shabu yang memiliki berat brutto 7,54 gram.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika. “Kami telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan,” ungkapnya. Pelaku kini menghadapi jeratan hukum yang berat, di mana dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait