Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh I Wayan Sukradana, Mahfuz Abdullah menyatakan bahwa kesalahan dalam penggunaan pasal membuat dakwaan kehilangan landasan hukum yang sah.
Persidangan ini rencananya akan dilanjutkan kembali pada 31 Maret mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak jaksa penuntut umum.
Usai persidangan, Mahfuz juga menyampaikan rencana untuk melaporkan proses hukum ini ke lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap kliennya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
