Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terhadap Wahjudi Pranata Tidak Memiliki Landasan Hukum

Tim iNewsPalu
Pengadilan Negeri Palu kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa Wahjudi Pranata pada Selasa 10 Maret 2026.. Foto: ist

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh I Wayan Sukradana, Mahfuz Abdullah menyatakan bahwa kesalahan dalam penggunaan pasal membuat dakwaan kehilangan landasan hukum yang sah.

Persidangan ini rencananya akan dilanjutkan kembali pada 31 Maret mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak jaksa penuntut umum.

Usai persidangan, Mahfuz juga menyampaikan rencana untuk melaporkan proses hukum ini ke lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap kliennya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network