TOUNA, iNewsPalu.id – Dalam sebuah kasus yang mengejutkan, bendahara Desa Tanjung Pude, DA (36), terlibat dalam praktik korupsi dengan menggunakan dana APBDes senilai Rp 362 juta untuk judi online. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tojo Una-Una.
DA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan menemukan bahwa ia mencairkan dana pembangunan desa untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan Negeri Tojo Una Una kini sedang mempersiapkan proses hukum terhadapnya. Bripka Edy Sarwan, Kepala Unit Tipikor, menyatakan bahwa tindakan DA sangat merugikan masyarakat yang bergantung pada dana tersebut.
Setelah melarikan diri selama beberapa bulan, DA akhirnya ditangkap di Gorontalo pada Juli 2025. Ia kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara yang berat, dan polisi telah menyita berbagai barang bukti yang mendukung kasus ini.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait
