Delapan Pemuda Terlibat Kekerasan Antarwarga, Polisi: Bisa Bertambah

Jemmy
Delapan Pemuda Terlibat Kekerasan Antarwarga, Polisi: Bisa Bertambah. Foto : Polres Morut

MORUT, iNewsPalu.id – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarwarga yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, di perempatan Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur. Bentrokan tersebut melibatkan oknum warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno, dan menyebabkan empat orang luka-luka, salah satunya mengalami luka berat di bagian kepala hingga harus menjalani operasi.

Penetapan para tersangka disampaikan oleh KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, S.H., didampingi oleh Kanit Tipidkor Iptu M. Amarah, Aiptu Amran Simanjuntak, dan Bripka Fredrik F. Jawali, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Morowali Utara pada Senin malam (21/7/2025).

“Sebanyak tujuh orang telah kami tahan malam ini, sedangkan satu pelaku lainnya tidak kami tahan karena masih di bawah umur, yaitu 17 tahun,” ungkap Iptu Theo.

Ketujuh tersangka yang ditahan adalah. NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40), FD (20)

Barang bukti yang diamankan berupa 10 batu, 3 batang bambu, dan 4 potong kayu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, dua orang lain yang turut diamankan, yaitu EB dan D, belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum cukup bukti. Namun pihak penyidik menyatakan masih terus mendalami keterlibatan keduanya.

Aiptu Amran Simanjuntak selaku penyidik pembantu menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional. "Jika nantinya ditemukan bukti baru, maka tindakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur," tegasnya.

KBO Reskrim Iptu Theo juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami minta masyarakat menjaga kondusivitas serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Jangan sampai situasi yang sudah tertangani menjadi kembali memanas,” pungkasnya.

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network