PALU, iNewsPalu.id — Dalam upaya menanggulangi maraknya investasi ilegal di Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers Satgas PASTI yang mengumumkan penghentian aktivitas ilegal berkedok OMC. Menurut Rakhmat, masyarakat perlu dibekali pemahaman hukum yang memadai agar tidak terjebak dalam janji-janji keuntungan tinggi dari entitas tidak resmi.
“Perlindungan hukum adalah pondasi utama untuk menjaga stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, kami aktif mendorong penyuluhan hingga ke daerah-daerah,” ungkapnya.
Kemenkumham Sulteng juga telah menginstruksikan jajarannya untuk memperluas cakupan informasi hukum melalui sinergi lintas sektor. Pendekatan preventif dinilai lebih efektif dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap praktik kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait