Musisi Indonesia Soroti Ketimpangan Royalti, Serukan Revisi UU Hak Cipta

Jemmy
Musisi Indonesia Soroti Ketimpangan Royalti, Serukan Revisi UU Hak Cipta. Foto : Kemenkum

JAKARTA, iNewsPalu.id - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menerima kunjungan sejumlah musisi terkenal untuk memberikan masukan terkait rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian Hukum pada hari Rabu, 19 Februari 2025, beberapa musisi, termasuk Agnez Mo, Armand Maulana, Ariel Noah, Kunto Aji, dan Bunga Citra Lestari (BCL), hadir untuk berbagi pengalaman serta pandangan mengenai pentingnya revisi UU yang telah lama berlaku tersebut.

Kehadiran mereka menandakan adanya kesadaran dan kebutuhan untuk memperbaiki ekosistem musik di Indonesia, khususnya terkait dengan isu royalti, hak pencipta lagu, serta perlindungan terhadap musisi. Supratman mengungkapkan rasa terima kasihnya atas masukan yang diberikan oleh para musisi, yang dianggap sangat berharga untuk penyusunan RUU yang lebih baik di masa depan.

"Saya meminta banyak masukan, terutama dari Agnez Mo yang memiliki pengalaman panjang di industri musik internasional, termasuk di Amerika Serikat. Kami juga akan melibatkan pihak akademik dan perguruan tinggi dalam menyusun draf RUU ini," kata Supratman.

Selain itu, Agnez Mo dalam kesempatan yang sama mengungkapkan pentingnya kesadaran hukum di kalangan musisi Indonesia. Ia berharap diskusi ini bisa membuka wawasan bagi masyarakat tentang pentingnya UU Hak Cipta dalam melindungi karya cipta dan hak para musisi.

Dampak Positif untuk Musisi Indonesia

Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan yang ada, seperti ketimpangan dalam pembagian royalti, serta kesulitan musisi dalam memperoleh hak atas karya mereka. Armand Maulana, misalnya, menyoroti pentingnya memberikan ruang bagi musisi untuk menyampaikan keresahan yang ada, termasuk dalam hal pengelolaan hak cipta dan distribusi royalti.

Ariel Noah, yang juga tergabung dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI), menambahkan bahwa pemerintah dan pihak terkait harus segera mengatasi polemik yang berkembang antara pencipta lagu dan penyanyi, terutama terkait dengan royalti yang belum merata. Ia berharap ada kejelasan dan solusi cepat dari pihak berwenang.

BCL pun menekankan pentingnya keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri musik, agar tercipta ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan. Hal ini dianggap penting agar setiap musisi dan pencipta lagu dapat bekerja dengan nyaman dan mendapatkan hak mereka secara adil.

Kesepakatan Bersama untuk Revisi yang Lebih Baik

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menambahkan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual dalam industri musik sangat penting. Ia juga menekankan pentingnya perubahan regulasi agar dapat menjawab tantangan zaman, terutama di era digital yang kini semakin berkembang.

"Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung penyosialisasian revisi UU Hak Cipta, agar dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat, baik di tingkat nasional maupun daerah," ujar Rakhmat Renaldy.

Dengan berbagai masukan yang diterima, revisi UU Hak Cipta diharapkan akan membawa perubahan yang signifikan bagi industri musik Indonesia. Hal ini menjadi langkah penting untuk menjaga agar musisi dan pencipta lagu mendapatkan perlindungan yang seimbang dan adil di tengah perkembangan industri musik yang pesat.

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network