get app
inews
Aa Text
Read Next : Anwar Hafid Luncurkan Program Unggulan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Lalampas: Solusi Cepat dan Hemat untuk Pengurusan Paspor di Daerah Terpencil

Kamis, 07 November 2024 | 10:27 WIB
header img
Lalampas: Solusi Cepat dan Hemat untuk Pengurusan Paspor di Daerah Terpencil

PARIGI MOUTONG, iNewsPalu.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng meluncurkan inovasi layanan paspor melalui program *Lalampas* (Layanan Langsung Menjangkau Pelosok Desa) di Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (06/11). Program ini bertujuan untuk mempermudah pengurusan paspor bagi calon jemaah haji tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke Kota Palu.

Kerjasama antara Kantor Imigrasi Palu dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong ini memungkinkan petugas imigrasi untuk mendatangi langsung wilayah yang jauh dari pusat kota. Inovasi ini bertujuan untuk memfasilitasi warga yang kesulitan untuk pergi ke kota besar karena keterbatasan waktu dan jarak.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa program Lalampas adalah solusi bagi masyarakat yang berada jauh dari kota Palu untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, baik itu pengurusan paspor atau izin tinggal bagi warga negara asing. Dengan wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu yang luas, mencakup Kabupaten Parigi Moutong, Donggala, Sigi, Poso, Tolitoli, dan Buol, keberadaan program ini menjadi sangat vital untuk menjangkau masyarakat yang ada di daerah-daerah terpencil.

“Pelayanan paspor jemput bola ini sangat memudahkan kami masyarakat Kabupaten Parigi Moutong yang memiliki kesibukan dengan pekerjaan sehingga tidak dapat melakukan pengurusan paspor di Kota Palu,” ujar Ruslan, salah satu pemohon paspor.

Program Lalampas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Parigi Moutong yang ingin melakukan pengurusan paspor, tanpa harus mengeluarkan biaya dan waktu untuk perjalanan jauh ke Palu. Setelah proses administrasi dilakukan, paspor akan selesai dalam waktu 3 hari kerja, dan dapat diambil oleh perwakilan komunitas atau instansi dengan surat kuasa pengambilan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Palu di nomor 0813-4134-8008.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut