Regulasi Efektif, Kunci Kemajuan Kabupaten Banggai Kepulauan

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Permohonan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 100.3.2/451/Bag.Huk/2025 dan menjadi bukti sinergi erat antara Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Banggai Kepulauan dalam mewujudkan regulasi yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Didampingi Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan regulasi yang baik adalah fondasi utama pembangunan daerah.
“Kami berharap proses harmonisasi ini menghasilkan regulasi yang tidak hanya taat asas dan sesuai hierarki hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat Banggai Kepulauan. Regulasi yang efektif akan menjadi instrumen pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Hal ini bertujuan agar peraturan daerah yang dihasilkan tidak tumpang tindih, harmonis dengan kebijakan nasional, serta menghormati nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
Editor : Jemmy Hendrik