Legalitas Fidusia dan Pembentukan Koperasi Jadi Fokus Coffee Morning di Palu

Menanggapi hal itu, Kanwil Kemenkum Sulteng bersama INI Sulteng sepakat untuk lebih memperketat mekanisme pembuatan akta, termasuk menolak permohonan fidusia yang diajukan lebih dari 30 hari setelah perjanjian pokok dibuat. Rakhmat juga menegaskan pentingnya pelatihan teknis bagi notaris agar akurasi input data ke sistem AHU semakin optimal.
Isu kedua yang tak kalah penting adalah pelaksanaan **Inpres Nomor 9 Tahun 2025** tentang pembentukan **Koperasi Merah Putih** di tingkat desa dan kelurahan. Tantangan utamanya adalah minimnya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), khususnya di wilayah pelosok Sulawesi Tengah.
“Kami akan mengusulkan penambahan notaris di daerah-daerah yang minim akses agar legalitas koperasi tidak terhambat,” imbuh Rakhmat.
Ketua INI Sulteng, **Farid**, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan notaris untuk mendukung agenda hukum pemerintah. “Kami siap ikut bergerak cepat demi memberikan jaminan legalitas yang adil bagi masyarakat,” katanya.
Kegiatan ini juga diisi dialog terbuka antara pejabat struktural dan para notaris guna menggali ide-ide solutif yang dapat ditindaklanjuti segera.
Dengan semangat kolaborasi, forum ini menjadi awal dari gerakan bersama untuk membangun daerah yang lebih tertib hukum dan inklusif terhadap layanan legalitas masyarakat.
Editor : Jemmy Hendrik