Sulawesi Tengah Pacu Reformasi Hukum: Kemenkum Ajak Pemda Ukir Prestasi IRH 2025

PALU, iNewsPalu.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali mengukir langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum. Melalui sosialisasi Pedoman dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, yang digelar Rabu (14/5/2025) secara hybrid di Ruang Garuda, Kemenkum Sulteng mengajak seluruh pemerintah daerah untuk bersaing sehat mengukir prestasi di panggung nasional reformasi hukum.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kegiatan tersebut menjadi wadah penguatan pemahaman daerah terhadap indikator, mekanisme, dan strategi penilaian IRH. Turut hadir secara langsung dalam kegiatan ini Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Morowali Krispen H. Masu, serta Kabag Hukum Toli-Toli Dr. Mulyadi, sementara para pemda lainnya berpartisipasi secara daring.
“IRH bukan sekadar angka, tetapi cerminan kualitas komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip-prinsip keadilan dan transparansi hukum,” ujar Rakhmat Renaldy dalam sambutannya. Ia menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam memastikan regulasi yang diciptakan mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian terbaik dalam pelaksanaan IRH tahun sebelumnya, Kemenkum Sulteng memberikan penghargaan kepada tiga daerah unggulan. Kota Palu dinobatkan sebagai peringkat pertama, disusul oleh Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Toli-Toli di posisi kedua.
“Kita ingin semua daerah termotivasi untuk memperbaiki tata kelola hukum mereka. Prestasi harus menjadi milik bersama, bukan hanya segelintir,” tegas Rakhmat.
Capaian IRH di Sulawesi Tengah juga menunjukkan tren positif. Pada 2023, hanya lima daerah yang memperoleh nilai “Cukup Baik”, sementara pada 2024, terjadi lonjakan dengan 3 daerah meraih predikat “Istimewa” dan 9 lainnya mencapai level “Sangat Baik”.
Tahun 2025 akan menghadirkan tantangan baru. Pedoman IRH kini diperbaharui dengan menekankan aspek kualitas regulasi, efektivitas implementasi, dan partisipasi publik. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang hadir secara virtual dan mendorong penguatan sinergi pusat-daerah dalam reformasi hukum.
Kemenkum Sulteng berharap kegiatan ini menjadi pemicu semangat baru bagi seluruh pemda untuk terus berbenah dan menjadikan reformasi hukum sebagai bagian dari budaya birokrasi yang berkelanjutan.
Editor : Jemmy Hendrik