Fredy Sambo Terbukti Melakukan Pembunuhan, Hakim Vonis Hukum Mati

Ady
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati. Foto: iNews.id/MPI

JAKARTA, iNewsPalu.id - Fredy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri dinyatakan bersalah dan melakukan pembunuhan berencana kepada anak buahnya Brigadir J, divonis hukuman mati. 

Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin (13/2/2023).

 Lanjut hakim, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sempat menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network