JAKARTA, iNewsPalu.id - Fredy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri dinyatakan bersalah dan melakukan pembunuhan berencana kepada anak buahnya Brigadir J, divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin (13/2/2023).
Lanjut hakim, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sempat menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait