Kiai Miftah: Orang Kaya yang Gunakan BBM Bersubsidi Termasuk Perbuatan Zalim

Muhamad Fadil Ramadan/ Jemmy
Kiai Miftah: Orang Kaya yang Gunakan BBM Bersubsidi Termasuk Perbuatan Zalim..Foto : Istimewa

JAKARTA, iNewsPalu.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa BBM dan LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kalangan yang berhak. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, yang menegaskan bahwa penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya adalah haram dalam pandangan Islam.

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan di laman MUI pada Senin (11/2/2025), Kiai Miftah menyampaikan bahwa BBM dan LPG bersubsidi disediakan untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, orang kaya yang menggunakan subsidi tersebut dapat dianggap sebagai penyalahguna yang bertentangan dengan ketentuan pemerintah.

"Orang kaya tidak berhak menggunakan BBM dan gas bersubsidi," tegas Kiai Miftah. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan distribusi subsidi ini, termasuk sanksi bagi yang menyalahgunakannya. "Penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram menurut hukum Islam," tambahnya.

MUI merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90 yang mengajarkan keadilan dan kebajikan, serta menegaskan bahwa subsidi merupakan amanah yang harus disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, mengambil hak yang bukan miliknya bisa digolongkan sebagai perbuatan zalim.

Kiai Miftah juga mengingatkan bahwa subsidi adalah bentuk bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu. Penyalahgunaan subsidi ini dapat dianggap sebagai tindakan penyelewengan dan khianat.

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network