DPR Kritik KPK Larang Tersangka Tutupi Wajah: Belum Tentu Bersalah

Achmad Al Fiqri/Jemmy
DPR Kritik KPK Larang Tersangka Tutupi Wajah: Belum Tentu Bersalah. Foto : iNews.id

JAKARTA, iNewsPalu.id – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengkritik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melarang tersangka korupsi mengenakan penutup wajah seperti masker saat diperlihatkan ke publik. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Kalau saya, itu tidak bagus. Kenapa tidak bagus? Karena melanggar hak asasi. KPK menangkap orang, belum tentu dia bersalah, kan? Masih tersangka," kata Tandra saat dihubungi, Minggu (13/7/2025).

Ia menilai rencana tersebut dapat menimbulkan persepsi publik bahwa tersangka sudah pasti bersalah, padahal belum ada putusan pengadilan. “Kalau itu trial by the opinion, itu membentuk opini seolah-olah yang bersangkutan bersalah,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan. Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar KPK tetap fokus pada pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian negara.

"Tujuan hukum kita itu bukan untuk menghukum orang, tetapi bagaimana mengembalikan keuangan negara," lanjutnya.

Meski demikian, Tandra mendukung jika larangan pemakaian penutup wajah diberlakukan bagi terpidana yang telah divonis bersalah secara hukum. Namun jika masih dalam status tersangka, ia menilai KPK bertindak seperti hakim.

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network