PALU, iNewsPalu.id - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan transaksi pembelian mobil di Kota Palu kembali mencuat setelah MY (41) melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Palu pada tanggal 28 November 2025. Laporan ini diterima dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum menunjukkan kemajuan yang berarti, membuat korban merasa sangat kecewa dengan pelayanan dari pihak kepolisian.
Kejadian bermula ketika MY melihat iklan mobil Calya di Facebook dengan harga Rp92 juta. Setelah berkomunikasi, harga disepakati menjadi Rp80 juta, dan korban diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Riski. Pada hari kejadian, MY mengecek unit kendaraan di rumah IG, yang merupakan ipar Riski.
Setelah memastikan kondisi mobil, MY menanyakan tentang pembayaran. IG menjelaskan bahwa urusan pembayaran harus dilakukan dengan Riski. Korban kemudian menghubungi Riski untuk meminta nomor rekening, yang kemudian dikirimkan melalui WhatsApp. Meskipun merasa ragu, MY akhirnya melakukan transfer uang sebesar Rp80 juta setelah mendapatkan konfirmasi dari IG.
Setelah transfer, IG meminta MY untuk menunggu 15 menit agar Riski dapat memastikan apakah uang sudah masuk. Namun, setelah waktu yang ditentukan, ketika MY mencoba menghubungi Riski, nomor teleponnya sudah tidak aktif. Bapak IG yang mendampingi MY di lokasi kejadian menyarankan agar korban segera melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Saat melapor, MY merasa kecewa karena petugas menolak untuk mencantumkan IG sebagai terlapor, dengan alasan bahwa IG juga merupakan korban penipuan. MY merasakan adanya intervensi dalam proses pelaporan ketika salah satu petugas mengaku mengenal bapak IG dan langsung menghubunginya.
“Kalau pelayanan polisi seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya dan berurusan dengan institusi ini?” keluh MY. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Laporan polisi ditandatangani pada tanggal 28 November 2025 oleh PS. Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait
