TOJO UNA-UNA, iNewsPalu.id – Perjuangan panjang seorang ASN bernama Ismail akhirnya membuahkan hasil setelah pelaku penipuan terhadapnya berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Tojo Una-Una pada Rabu (23/7) sore.
Korban mengalami kerugian hingga Rp115 juta akibat penipuan skema tukar tambah mobil yang dilakukan oleh R R alias Uli (46). Pelaku menjanjikan mobil pengganti, namun tak pernah menepati ucapannya. Alih-alih menepati janji, pelaku justru kabur sejak awal Januari 2025.
“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku penipuan yang menyengsarakan warga,” ujar Iptu Martono.
Setelah penyelidikan intensif sepanjang hari, tim Resmob berhasil menangkap RR di Desa Balingara, Ampana Tete. Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Ismail, korban dalam kasus ini, mengaku lega setelah pelaku berhasil diamankan. "Ini soal keadilan, bukan hanya soal uang. Saya hanya ingin pelaku bertanggung jawab," ujarnya singkat.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait