BANGGAI, iNewsPalu.id — Kepolisian Resor Banggai berhasil mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan seorang kakek berusia 61 tahun, SU alias Kekong, yang ditahan setelah diduga mencabuli dua cucunya yang masih di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (15/12/2025) dan menandai langkah serius dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual.
Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, menegaskan bahwa kasus ini sangat serius dan harus ditangani dengan baik. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan anak-anak,” ungkapnya.
Kejadian pencabulan ini pertama kali terungkap ketika salah satu korban melaporkan tindakan tersebut kepada orang tua mereka. Menurut laporan, pelaku telah melakukan aksinya sejak Oktober 2024 dengan modus yang sama, di mana ia memasukkan tangannya ke dalam celana korban saat mereka tertidur.
Pelaku kini berstatus tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah. Polres Banggai berjanji untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dalam keluarga dan masyarakat.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait
