SIGI, iNewsPalu.id - Kepolisian Resor Sigi menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pada tanggal 23 September 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Palolo. Dalam operasi ini, dua pria berinisial AP (24) dan RM (36) ditangkap di rumah RM di Desa Tongoa, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat. “Kami sangat menghargai masyarakat yang telah memberikan informasi. Penangkapan ini berawal dari laporan yang peduli terhadap bahaya narkoba,” ujar Iptu Chandra.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 5,90 gram. Selain itu, beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip kosong, sendok sabu, alat hisap (bong), dua unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp1.165.000,00 juga diamankan. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Editor : Jemmy Hendrik
Artikel Terkait