Melvan Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Dana Pembayaran Lahan Rp 1,8 Miliar

Jemmy
Melvan Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Dana Pembayaran Lahan Rp 1,8 Miliar. Foto : Polres Morut

MORUT, iNewsPalu.id - Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus penggelapan dana pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp1,8 miliar. Tersangka, Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, ditangkap di rumahnya oleh Tim Elang Tokala dan Unit I Satreskrim pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Tipidum Satreskrim Polres Morowali Utara, Ipda Pungky Prastika Suwignyo, S.M., dan disampaikan secara resmi oleh KBO Satreskrim Iptu Theodorus R., S.H. dalam konferensi pers pada Kamis (8/8/2025).

Kasus ini mencuat setelah korban, Bahar dan Junsung Bate, warga Desa Bunta, melaporkan Melvan atas dugaan penggelapan dana yang seharusnya dibayarkan kepada pemilik lahan, Ni Made Sami.

Kronologi Kasus:

Peristiwa bermula pada 3 Maret 2025 ketika Junsung Bate mentransfer Rp600 juta ke rekening BRI milik Melvan, sesuai surat tugas dari Kepala Desa Bunta untuk pembayaran ganti rugi tanah milik Ni Made Sami. Tak lama kemudian, pada 10 Maret 2025, Bahar juga mentransfer Rp1,2 miliar ke rekening yang sama atas dasar surat pemberitahuan dari Kepala Desa.

Namun, uang total Rp1,8 miliar tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemilik tanah. Melvan justru menggunakan dana itu untuk kebutuhan pribadi dan meminjamkannya kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak yang berhak.

Laporan resmi kemudian dibuat oleh Bahar dan Junsung Bate pada 23 Mei 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K. langsung memerintahkan Unit I Tipidum untuk menyelidiki kasus tersebut hingga pelaku berhasil ditangkap.

Barang Bukti yang Diamankan, Kwitansi transfer dari pelapor ke tersangka, Rekening koran dan buku tabungan tersangka, Surat tugas dari Kepala Desa, Slip pengiriman uang, Surat pernyataan tersangka, SK tim penyelesaian sengketa tanah, Kartu ATM dan laporan transaksi finansial dari dua unit BRI.

Saat ini, Melvan telah resmi ditahan di Rutan Polres Morowali Utara sejak 7 Agustus 2025 dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network