Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Palu, Pelaku Pesan Lewat Medsos

Jemmy
Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Palu, Pelaku Pesan Lewat Medsos. Foto : Polresta Palu

PALU, iNewsPalu.id – Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kota Palu semakin mengkhawatirkan. Terbaru, Satresnarkoba Polresta Palu menangkap FW (27) di Jalan Simpotove Timur, Kelurahan Tondo, Selasa (12/8/2025) siang, setelah diduga membeli dan menjual kembali barang haram tersebut melalui Instagram.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Saat digeledah, polisi menemukan 24 paket tembakau sintetis seberat 12,77 gram beserta perlengkapan pendukung.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deni Abraham menyebut modus pemesanan lewat media sosial kini marak digunakan. “Masyarakat kami imbau waspada dan tidak terjebak. Narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga masa depan,” ujarnya.

Deni menegaskan pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polisi mengajak masyarakat untuk melapor sekecil apapun dugaan penyalahgunaan narkotika. FW kini mendekam di sel tahanan Polresta Palu dan terancam hukuman berat sesuai UU Narkotika.

 

Editor : Jemmy Hendrik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network