Hukum Adat sebagai Fondasi Kedamaian: Pesan Kakanwil Kemenkum di Sidang Adat

Ia menekankan bahwa harmoni sosial tidak bisa terwujud hanya melalui aparat penegak hukum, tetapi butuh partisipasi aktif masyarakat. Nilai saling menghormati, menjunjung budaya lokal, dan kesadaran hukum yang kuat menjadi fondasi bagi ketahanan sosial serta persatuan bangsa.
Menurutnya, peran hukum adat dalam menyelesaikan konflik sosial harus terus diperkuat. Selain memberikan keadilan yang kontekstual, peradilan adat juga merefleksikan identitas budaya yang membentuk jati diri bangsa Indonesia.
“Dengan menjunjung hukum adat, kita menjaga nilai luhur bangsa. Kesadaran hukum dan penghormatan terhadap budaya lokal akan menciptakan Indonesia yang lebih damai, inklusif, dan bersatu, termasuk di Sulawesi Tengah yang kaya akan sejarah dan budaya,” tutup Rakhmat.
Kegiatan ini turut dihadiri tokoh adat, masyarakat setempat, serta perwakilan dari instansi pemerintah dan lembaga adat di Kota Palu.
Editor : Jemmy Hendrik