Remisi Khusus Waisak, Kanwil Ditjenpas Sulteng Tekankan Pembinaan Inklusif

“Ini bukan semata-mata pengurangan hukuman, tetapi bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan partisipasi mereka dalam program pembinaan,” ujar Bagus. Ia menambahkan bahwa remisi merupakan salah satu indikator keberhasilan sistem pemasyarakatan dalam membina narapidana agar kembali sebagai warga yang berguna.
Meski jumlahnya tidak banyak, tiga usulan remisi ini menandai pentingnya perhatian terhadap kelompok minoritas dalam sistem pemasyarakatan. Dengan syarat yang ketat, mulai dari masa pidana minimal hingga perilaku sehari-hari, pemberian remisi tidak dilakukan sembarangan. Proses verifikasi dilakukan secara digital melalui SDP, memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pemberian remisi keagamaan seperti ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjadikan pemasyarakatan sebagai wadah pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Prinsip inklusivitas yang dijalankan Kanwil Ditjenpas Sulteng menegaskan bahwa semua warga binaan, tanpa memandang agama, berhak atas pembinaan yang adil dan bermartabat.
Di tengah kompleksitas sistem hukum dan pemasyarakatan, langkah ini menjadi pengingat bahwa keadilan sosial harus menyentuh seluruh lapisan, termasuk mereka yang tengah menjalani masa hukuman. Hari Raya Waisak pun menjadi momentum memperkuat nilai-nilai itu di dalam tembok lembaga pemasyarakatan.
Editor : Jemmy Hendrik